Senin, 01 Januari 2007

TENTANG PUSKOPDIT JAWA BARAT

SIAPAKAH PUSKOPDIT JABAR
Pusat Koperasi Kredit Jawa Barat (PUSKOPDIT JABAR) adalah lembaga sekunder gerakan koperasi kredit di wilayah Jawa Barat. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 25/1992), sebagai lembaga Sekunder, Puskopdit mempunyai sejumlah fungsi organisatoris dan manajemen baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap para anggotanya (primer kopdit). Secara operasional, sebagai lembaga sekunder, Puskopdit harus beroperasi secara mandiri dan professional. Sebab tanpa medasarkan pada prinsip tersebut, Puskopdit tak akan mampu menjalankan fungsi organisatorisnya secara benar. Berkaitan dengan primer-primer para anggotanya, pihak Puskopdit bertindak sebagai pendamping, pembina, fasilitator dan koordinator agar bisa melayani dan membantu tumbuh dan berkembangnya koperasi kredit sebagai lembaga koperasi (jasa keuangan non bank) yang sehat, kokoh, aman, mandiri dan professional sesuai dengan visii dan misi organisasinya.
Puskopdit Jabar ada karena dukungan primer koperasi, tetapi ia bukan merupakan cabang atau dibawah kekuasaan penuh Puskopdit. Namun demikian mereka ini harus berada dalam koridor system yang sama atau menerapkan system dan kaidah-kaidah dasar sebagai anggota Puskopdit Jawa Barat. Dalam hal ini, dituangkan dalam suatu aturan main bersama, yang dirumuskan dan disepakati bersama dalam suatu mekanisme yang biasa dikenal dengan Rapat Anggota. (RA). Setelah mendapatkan persetujuan Rapat Anggota maka pedoman operasional apa yang disebut sebagai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) menjadi landasan berjalannya Puskopdit.